January 23, 2017

Zakat Produktif

Sumber: Islamic Society of Central Jersey, www.iscj.org
(Koperasi Syariah 212) – Tanpa kita pungkiri, angka kemiskinan di Indonesia terbilang tidak sedikit. Hal Ini mengindekasikan bahwa Negara kita masih belum mampu mensejahterakan rakyatnya. Padahal Negara mempunyai kewajiban penuh untuk mensejahterakan rakyatnya, hidup tentram, dan aman. Bahkan suatu Negara akan dibilang sejahtera bila angka pengangguran minim, sebab semakin sedikit angka pengangguran maka semakin tinggi kesejahteraan penduduk. Akan tetapi sampai hari ini, negara kita belum mampu memberikan kesejahteraan merata pada rakyatnya, masih banyak anak-anak bangsa yang dijumpai di pinggiran jalan yang seharusnya mereka bisa merasakan indahnya belajar di sekolah, masih banyak orang-orang tua yang melintasi pinggiran jalan menengadahkan tangan untuk mendapatkan pemberian rupiah dan masih banyak rakyat yang tidurnya beralaskan bumi dan beratap langit tanpa tempat tinggal yang layak. Negara kita yang kaya dengan segala limpahan sumber daya alam yang luas, ternyata belum bisa menjadikan penduduknya sejahtera, aman dan santosa.
Dari banyaknya angka kemiskinan di Indonesia dibutuhkan adanya solusi yang mumpuni dalam mengentaskan angka kemiskinan, rakyat sejahtera dan memberikan pendidikan merata. Di sinilah kehadiran instrument zakat, wakaf, sedekah mampu memberikan solusi dan mengentaskan problematika kemiskinan yang menjerat rakyat Indonesia. Zakat merupakan salah satu instrumen yang mampu membedah dan meleyapkan kemiskinan. Dengan mengeluarkan zakat -di samping dapat mensejahterakan penerima zakat- juga zakat dapat menentramkan hati sehingga yang kaya tetap mengayomi yang miskin, dan yang miskin dapat berproduksi, bekerja dan berusaha meningkatkan mata pencahariannya agar terbebas dari belenggu kemiskinan. Allah telah menyinggung tegas prihal kewajiban mengeluarkan zakat bagi mereka yang mampu:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui“. (QS. at-Taubah: 103).
Secara etimologi kata zakat berasal dari kata “zaka”, yang berarti suci, baik, berkah, terpuji, bersih, tumbuh, tambah, berkembang/ annama’. Secara terminologi adalah sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta orang tertentu dengan rekomendasi atau syarat tertentu. Dalam pengertian zakat tersebut meliputi pengertian zakat maal (zakat harta) dan zakat fitrah. Dalam pendistribusian zakat yang dialokasikan pada delapan golongan ( fakir, miskin, amil zakat, muallaf, pembebasan budak, orang yang terlilit hutang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan) yang telah ditetapkan Al-Qur’an semaksimal mungkin dapat mensejahterakan para mustahiq tersebut. Oleh karena itu, badan Amil zakat dan pihak pengelola zakat diharapkan tidak hanya mendistribusikan zakat berupa barang konsumtif saja, seperti uang atau beras, tetapi semaksimal mungkin dapat mendistribusikan zakat berupa barang produktif, yaitu zakat bukan hanya sekedar memberi orang miskin sekian rupiah, namun bagaimana dalam penyaluran zakat ini dapat memberikan tingkat hidup layak, atau zakat yang bisa dijadikan sebagai modal usaha. Dengan begitu, pada akhirnya penerima zakat tidak menjadi mustahiq lagi, tetapi naik menjadi pemberi dan penyalur zakat.
Adanya zakat produktif ini sangat berperan dalam mengentaskan kemiskinan dan menumbuh-kembangkan perekonomian, baik mikro maupun makro. Praktik zakat produktif ini diharapkan para penerima zakat mampu mengembangkannya dengan mengoperasikan uang zakat menjadi produktif dengan segala cara yang dibolehkan dalam syariah, seperti membuka usaha yang bersifat profit. Ketika mereka mampu mengelola dana zakat ini dengan segala bentuk produktifitasnya akan menjadikan mereka mandiri, tidak bergantung pada orang lain, bahkan bisa membantu orang lain.
Untuk pendistribusian zakat produktif ini agar tidak sia-sia maka dibutuhkan penanganan serius bagi pihak atau badan pengelola zakat. Program zakat produktif ini tidak hanya menjadi kewajiban bagi pemerintah semata, melainkan juga menjadi kewajiban bagi perusahaan swasta yang telah mencapai nishab wajibnya mengeluarkan zakat perusahaan, serta para pengusaha yang telah mencapai nishab wajibnya mengeluarkan zakat profesi dan bisnisnya (berdagang). Diharapkan zakat produktif ini mendapatkan support lebih dari pemerintah dan lembaga swasta lainnya yang mengurus penghimpunana dan penyaluran zakat sehingga bangsa Indonesia merasakan kesejahteraan merata dan menurunkan angka kemiskinan. (Rohmatullah)

“Sepotong Surga di Andalusia” yang Hilang

yourandalusia.com
Sebagai muslim tentu kita bangga sekaligus sedih ketika mendengar nama Andalusia. Bahkan Maria Rosa Menocal (2006) menyebut dengan novelnya Sepotong Surga di Andalusia. Andalusia, suatu tempat yang indah, di dalamnya literatur, sains, dan seni berkembang secara harmonis. Itulah  kejayaan Islam di Andalusia (kini Spanyol selatan). Sebuah catatan sejarah yang mengagumkan.  Berdirinya pemerintahan Islam di Andalusia bermula ketika Thariq bin Ziyad bersama pasukannya, berhasil memasuki Spanyol pada Ramadhan 92 H. Mereka memasuki wilayah itu melewati selat di antara Maroko dan Spanyol yang kemudian dinamai Jabal Thariq (Gibraltar) di teluk Algeciras. Kala itu, seluruh wilayah Islam masih menyatu di bawah kepemimpinan Khalifah al-Walid dari Bani Umayah.
Andalusia tunduk dalam pemerintahan Islam dari tahun 92 H/711 M s/d tahun 797 H/1492 M. Islam berhasil mengubah wilayah di daratan Eropa itu menjadi simbol kegemilangan peradaban dan kekuatan kaum muslimin. Para sejarawan yang meneliti negeri Andalusia banyak menceritakan bagaimana umat Islam yang bercokol di wilayah itu berhasil memberikan sumbangsih bagi peradaban dan ilmu pengetahuan ke segala penjuru Eropa. Di masa kejayaan Islam di Andalusia, pemerintahnya memimpin secara adil serta membawa kehidupan rakyatnya makmur dan aman. Tidak ada diskriminasi atau penindasan termasuk kepada warga minoritas non-muslim. Semuanya diayomi dan diperlakukan secara baik selama tidak melanggar hukum yang berlaku. Bahkan, orang-orang nonmuslim, juga diberi kesempatan menduduki posisi strategis dalam pemerintahan.
Kejayaan Islam di sana ditandai pula dengan dikuasainya kota-kota penting seperti Toledo, Saragosa, Cordoba, Valencia, Malaga, Seville, Granada dan yang lainnya. Panji-panji dan kebesaran Islam tercermin dari arsitektur bangunan, kebudayaan, dan kemajuan ilmu pengetahuan. Banyak para ilmuwan muslim terkemuka lahir di masa itu. misalnya: Ibnu Rusyd (Averous), Ibnu Hazm, Ibnu Thufail, Ibnu Bajah, Ibnu Batutah, Ibnu Khaldun Ibn Malik “Alfiyah”, dll. Sayangnya, konflik internal yang berujung perebutan kekuasaan terjadi di antara para pemimpin muslim. Umat Islam menjadi lemah. Akhirnya, Raja Ferninand dan isterinya Ratu Isabella berhasil menaklukkan kekuasaan Islam setelah Granada, benteng terakhir kaum muslimin di Andalusia, jatuh ke tangan bangsa Eropa.
Seiring jatuhnya pemerintahan Islam, peninggalan Islam dibakar. Begitu pula kitab-kitab karya Imam Ghazali. Ribuan koleksi perpustakaan umum al Ahkam II dihanyutkan ke sungai. Masjid-masjid dialihfungsikan menjadi gereja. Kabarnya, 2/3 gereja-gereja masyhur (cathedral) di sejumlah kota di Andalusia merupakan bekas masjid. Pemurtadan memang terjadi di mana-mana. Eksekusi massal, pengusiran, serta beragai tindak kesewenang-wenangan harus pula dialami umat Islam. Padahal, ketika pemerintahan Islam berdiri, warga non-muslim yang tunduk pada pemerintah, diperlakukan secara baik. Mereka juga diberi kebebasan memilih agama. Meskipun demikian bukti  kemajuan peradaban Islam di Andalusia masih terlihat dengan jelas. Hal ini terlihat melalui sisa-sisa bangunan bersejarah dari Toledo hingga Granada, dari Istana Cordova hingga Alhambra.
Itulah Andalusia, sepotong surga yang hilang. Semoga kita mampu menemukannya kembali di tempat lain atau menciptakannya di masa mendatang. (rz)

Dinamika Koperasi Syariah di Indonesia

Grand Launching Koperasi Syariah 212, Kampus STEI Tazkia, 6 Januari 2017.
Koperasi merupakan bentuk badan hukum suatu lembaga usaha yang memposisikan semua pihak di dalamnya, yaitu pengurus dan anggota dalam posisi yang setara. Dengan bentuk koperasi yang berasas kekeluargaan, setiap pihak memiliki rasa memiliki yang besar. Apalagi semua pihak akan mendapatkan manfaat berdasarkan kontribusi dan partisipasinya. Pada dasarnya asas kekeluargaan ini ingin meminimalisir kekuasaan satu pihak yang dominan dan cenderung mengeksploitasi pihak lain sebagaimana Kasus yang seringkali terjadi pada lembaga usaha komersial non-koperasi. Gerakan koperasi telah menjadi dasar pembangunan ekonomi dalam mencapai kemakmuran rakyat. Hal ini tertuang jelas dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dengan demikian, konstitusi telah menegaskan bahwa kesejahteraan masyarakat umum haruslah diprioritaskan, bukan hanya kemakmuran segelintir orang. Oleh karena itu, perekonomian hendaknya disusun sebagai gerakan bersama berdasarkan asas kekeluargaan, yaitu melalui koperasi. Pasal 33 UUD 1945 tersebut juga menjelaskan bahwa kedudukan koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia serta menjadi bagian integral tata perekonomian nasional. dalam menjalankan sistem perekonomian nasional. Menurut Bung Hatta selaku “bapak koperasi Indonesia”, ada sejumlah alasan kenapa koperasi harus menjadi sokoguru perekonomian Indonesia sekaligus pilar utamanya, antara lain:
  • Koperasi mendidik masyarakat menjadi mandiri;
  • Koperasi memiliki sifat kemasyarakatan, sehingga kepentingan umum lebih didahulukan dibanding kepentingan golongan;
  • Koperasi berkembang dari budaya asli bangsa Indonesia;
  • Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Koperasi tidak saja mempertahankan, namun juga memperkuat identitas budaya bangsa Indonesia. Kepribadian bangsa dalam bergotong-royong akan tumbuh subur di dalam koperasi. Dengan demikian, koperasi mampu memupuk kekuatan ekonomi lemah untuk menghadapi tantangan globalisasi. Oleh karena itu, koperasi menjadi tulang punggung perekonomian bangsa sebagai amanah konstitusional yang merangkum seluruh aspek kehidupan. Koperasi yang dicita-citakan ini belum terwujud, karena dalam praktiknya hanya menjadi pelengkap ekonomi kerakyatan secara simbolis, sampai kahirnya lahir koerasi syariah.
Secara historis, keinginan masyarakat untuk bermuamalah berdasarkan prinsip syariah telah muncul sejak berdirinya Sarikat Dagang Islam (SDI), pada tahun 1905. Model sarikat tersebut berbentuk koperasi. Namun sarikat tersebut berubah haluan saat berubah dari SDI menjadi Sarikat Islam (SI) sejak tahun 1911 (Pusponegoro dan Notosunanto, 2008), dan cakupannya tidak hanya terbatas pada kegiatan perkonomian dan sosial, namun juga agama dan politik.
Secara kelembagaan, koperasi syariah muncul pada dekade 1980-an, yakni Koperasi Jasa Keahlian Teknosa yang beroperasi pada 4 Juli 1984, merupakan koperasi syariah pertama yang berdiri di Indonesia. Meskipun pada saat itu belum terdapat regulasi khusus yang mengatur perihal pendirian koperasi berdasarkan prinsip syariah di Indonesia. Setelah berdirinya koperasi syariah tersebut, mulai bermunculan koperasi dengan prinsip syariah, maupun unit syariah dari suatu koperasi. Pada tahun 2004 operasional koperasi syariah diresmikan dengan dikeluarkannya landasan hukum tersendiri berupa Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik IndonesiaNo 91 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha KJKS. Kemudian pada tahun 2007, diterbitkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM) Pola Syariah, yang mengatur tentang Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan Unit Jasa Keuangan Syariah.
Sejak diterbitkannya peraturan menteri tersebut, maka terdapat payung hukum yang jelas bagi KJKS maupun UJKS di Indonesia. Setelah itu beberapa peraturan terkait dengan KJKS dan UJKS diterbitkan pada tahun yang sama, yaitu tahun 2007 yang membahas tentang standar operasional prosedur, pengawas, sampai dengan penilaian kesehatan bagi KJKS dan UJKS. Sejak saat itu pula penyebutan koperasi dengan prinsip dasar syariah secara resmi disebut sebagai KJKS, dan UJKS bagi koperasi konvensional yang memiliki unit layanan syariah pada operasionalnya.
Landasan hukum bagi Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) semakin diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pada undang-undang tersebut dinyatakan bahwa usaha mikro dan usaha kecil dapat bekerjasama dengan koperasi jasa keuangan syariah. Kemudian diperkuat kembali landasan hukumnya pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syariah. Ketentuan mengenai koperasi berdasarkan prinsip ekonomi syariah diatur dengan peraturan pemerintah. Adanya payung hukum tersebut membuat KJKS dan UJKS lebih berkembang dalam menjalankan usahanya sesuai prinsip syariah.
Dinamika pun terjadi, ketika pada tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian -sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dianggap tidak lagi sesuai- dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut MK, undang-undang tersebut dibatalakan -atau berlaku sementara sampai keluar undang-undang baru- karena berjiwa ‘korporasi’, bukan koperasi, serta menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi ciri khas koperasi, serta bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini lahir setelah MK  menerima permohonan pengujian materi dari Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi An-Nisa Jawa Timur, Pusat Koperasi Bueka Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, Agung Haryono, dan Mulyono.
Koperasi syariah terus berkembang di Indonesia, baik dalam bentuk BMT dan lainnya. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM yang disampaikan oleh Braman Setyo pada tahun 2016, jumlah unit usaha koperasi mencapai 150.223 unit usaha, dari jumlah tersebut 1,5% merupakan koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah (KSPPS). Tercatat jumlah KSPPS sebanyak 2.253 unit dengan angggota 1,4 juta orang. Modal sendiri mencapai Rp 968 miliar dan modal luar Rp 3,9 triliun.dengan volume usaha Rp 5,2 triliun.
Pada hari Jumat, tangga 6 Januari 2017 di Ballroom al-Hambra Komplek Kampus STEI TAZKIA, Sentul Bogor Jawa Barat, Indonesia mengukir sejarah baru dengan peluncuran Koperasi Syariah 212. Koperasi ini merupakan spirit berkelanjutan dari Aksi Bela Islam 212 yang idenya pertama kali muncul dari Ega Gumilar (Ketua Barisan Putra Putri Indonesia). Setelah melalui serangkain pertemuan dan musyawarah yang melibat banyak pihak, koperasi ini pun terbentuk dan Muhammad Syafii Antonio diangkat sebagai ketua umumnya. (rz)

Prophetic Leadership and Management Wisdom


(Koperasi Syariah 212) – Indonesia merindukan suri tauladan leadership yang meyakini bahwa jabatan adalah tanggung jawab dunia akhirat dan bukan kemegahan serta peluang (opportunity) untuk menambah kekayaan semata dengan apapun caranya. Pemimpin yang tidak bisa tidur nyenyak karena masih banyak rakyatnya yang bergizi buruk. Pemimpin yang tidak bisa bercuti panjang karena banyak Puskesmas dalam keadaan memprihatinkan. Pemimpin yang tidak terlalu nikmat dalam ruangan ber AC sementara masih banyak rakyatnya yang korban longsor, banjir, dan bencana alam lainnya berada di tenda-tenda pengungsian. Teladan kepemimpinan itu sesungguhnya terdapat pada diri Rasulullah SAW, sebagaimana dalam firman Allah SWT:
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al Ahzab [33]: 21).
Beliau adalah pemimpin yang holisticaccepted, dan provenHolistic karena beliau adalah pemimpin yang mampu mengembangkan leadership dalam berbagai bidang termasuk diantaranya: self development, bisnis dan entrepreneurship, kehidupan rumah tangga yang harmonis, tatanan masyarakat yang akur, sistem politik yang bermartabat, sistem pendidikan yang bermoral dan mencerahkan, sistem hukum yang berkeadilan, dan strategi pertahanan yang jitu serta memastikan keamanan dan perlindungan warga negara. Kepemimpinanya accepted karena diakui lebih dari 1,3 milyar manusia. Kepemimpinannya proven karena sudah terbukti sejak lebih dari 15 abad yang lalu hingga hari ini masih relevan diterapkan.
Setiap manusia adalah pemimpin, minimal pemimpin terhadap seluruh metafisik dirinya. Dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas segala kepemimpinannya. Dari Abdullah bin Umar, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
“Ketahuilah…Setiap dari kalian adalah pemimpin yang akan di mintai pertanggung jawabannya, seorang imam adalah pemimpin bagi masyarakatnya dan akan di mintai pertanggung jawabanya tentang kepimpinannya. Seorang suami adalah pemimpin bagi keluarga dan ia bertanggung jawab terhadap keluarganya, seorang istri adalah pemimpin bagi rumah suaminya dan anak-anaknya dan ia bertanggung jawab terhadap mereka. Seorang pembantu adalah pemimpin bagi harta tuannya dan ia bertanggung jawab terhadapnya, setiap kalian adalah pemimpin dan tiap kalian mempunyai tanggung jawab terhadap yang di pimpinnya”. (HR. Abu Daud : 2930)
Rasulullah SAW merupakan seorang pribadi pemimpin yang sangat luar biasa, karakter kepemimpinan beliau terdapat dalam sifat Shidiq, Amanah, Fathanah dan Tabligh. Keempat sifat unggul ini sangat dibutuhkan dalam pembentukan generasi Qur’ani baik pada level personalinterpersonalorganizational maupun communal atau yang disebut Prophetic Leadership & Management Wisdom. (msa)(Koperasi Syariah 212) – Indonesia merindukan suri tauladan leadership yang meyakini bahwa jabatan adalah tanggung jawab dunia akhirat dan bukan kemegahan serta peluang (opportunity) untuk menambah kekayaan semata dengan apapun caranya. Pemimpin yang tidak bisa tidur nyenyak karena masih banyak rakyatnya yang bergizi buruk. Pemimpin yang tidak bisa bercuti panjang karena banyak Puskesmas dalam keadaan memprihatinkan. Pemimpin yang tidak terlalu nikmat dalam ruangan ber AC sementara masih banyak rakyatnya yang korban longsor, banjir, dan bencana alam lainnya berada di tenda-tenda pengungsian. Teladan kepemimpinan itu sesungguhnya terdapat pada diri Rasulullah SAW, sebagaimana dalam firman Allah SWT:
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al Ahzab [33]: 21).
Beliau adalah pemimpin yang holisticaccepted, dan provenHolistic karena beliau adalah pemimpin yang mampu mengembangkan leadership dalam berbagai bidang termasuk diantaranya: self development, bisnis dan entrepreneurship, kehidupan rumah tangga yang harmonis, tatanan masyarakat yang akur, sistem politik yang bermartabat, sistem pendidikan yang bermoral dan mencerahkan, sistem hukum yang berkeadilan, dan strategi pertahanan yang jitu serta memastikan keamanan dan perlindungan warga negara. Kepemimpinanya accepted karena diakui lebih dari 1,3 milyar manusia. Kepemimpinannya proven karena sudah terbukti sejak lebih dari 15 abad yang lalu hingga hari ini masih relevan diterapkan.
Setiap manusia adalah pemimpin, minimal pemimpin terhadap seluruh metafisik dirinya. Dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas segala kepemimpinannya. Dari Abdullah bin Umar, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
“Ketahuilah…Setiap dari kalian adalah pemimpin yang akan di mintai pertanggung jawabannya, seorang imam adalah pemimpin bagi masyarakatnya dan akan di mintai pertanggung jawabanya tentang kepimpinannya. Seorang suami adalah pemimpin bagi keluarga dan ia bertanggung jawab terhadap keluarganya, seorang istri adalah pemimpin bagi rumah suaminya dan anak-anaknya dan ia bertanggung jawab terhadap mereka. Seorang pembantu adalah pemimpin bagi harta tuannya dan ia bertanggung jawab terhadapnya, setiap kalian adalah pemimpin dan tiap kalian mempunyai tanggung jawab terhadap yang di pimpinnya”. (HR. Abu Daud : 2930)
Rasulullah SAW merupakan seorang pribadi pemimpin yang sangat luar biasa, karakter kepemimpinan beliau terdapat dalam sifat Shidiq, Amanah, Fathanah dan Tabligh. Keempat sifat unggul ini sangat dibutuhkan dalam pembentukan generasi Qur’ani baik pada level personalinterpersonalorganizational maupun communal atau yang disebut Prophetic Leadership & Management Wisdom. (msa)

January 01, 2017

Prinsip Koperasi Syariah

Partnership
Berjamaah, bukan perorangan.
Competency
Dijalankan oleh SDM ahlinya.
Professional
Dalam management pengelolaannya.
Sharing
Dimiliki bersama, bukan segelintir individu.
Modern
Koperasi dengan sistem pengelolaan modern.

Kontak Kami

Rinaldi - Kesekretariatan
Sekretariat

#SahabatCimanggis
Kp. Babakan, Jl. Pekapuran Raya Gg. Damon No.19 RT.04 RW.04
Kel. Curug Kec. Cimanggis - Depok

No. telp / WA : +62 81213958215
Facebook : https://www.facebook.com/CimanggisEntrepreneur/


Lokasi Kampung Cerdas Indonesia : http://bit.ly/MapKampungCerdasIndonesia